Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi telah mengambil
langkah cepat dan tegas bersama dengan Kepolisian Republik Indonesia dan
Kementerian Komunikasi dan Informatika menindak pinjaman ilegal/rentenir
online yang melanggar hukum. Tindakan tegas dilakukan dengan melakukan
cyber patrol dan sejak 2018 – agustus 2022 telah menutup 4.160 aplikasi/website
pinjaman online (pinjol) ilegal. OJK meminta masyarakat waspada pinjaman online
melalui SMS/Whatsapp karena penawaran tersebut merupakan pinjol ilegal.
OJK menghimbau masyarakat hanya menggunakan pinjaman online resmi
terdaftar/berizin ojk serta selalu untuk cek legalitas pinjol.

